Jadwal Vaksin Kabupaten Sleman Besok, Jumat, 25 Maret 2022, Ada di 8 Lokasi dan Kuota untuk 1.000 Orang

- 24 Maret 2022, 19:47 WIB
Jadwal Vaksin Kabupaten Sleman, Jumat, 25 Maret 2022, Ada di 8 Lokasi dan Kuota untuk 1.000 Orang
Jadwal Vaksin Kabupaten Sleman, Jumat, 25 Maret 2022, Ada di 8 Lokasi dan Kuota untuk 1.000 Orang /Pexels/Gustavo Fring

CIANJURPEDIA.com - Pemerintah Kabupaten Sleman mengadakan vaksinasi secara bersamaan di 86 Kalurahan se-Kabupaten Sleman.

Pemerintah setempat bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk menyukseskan kegiatan ini.

“Vaksin ini bertujuan untuk menciptakan kekebalan tubuh masyarakat menjelang bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443H.” dikutip dari Instagram @kabarsleman.

“Vaksinasi serentak dilakukan setiap hari, setidaknya ada 8 kalurahan dengan target mencapai 1.000 orang per kalurahan.” lanjutnya.

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Persiapan Penting Menyambut Bulan Ramadhan, yang Pertama Bukan Amalan Anggota Tubuh

Dalam kegiatan ini, layanan yang diberikan tidak hanya vaksin booster, namun tersedia juga vaksin dosis primer 1 dan 2.

Vaksinasi dilayani mulai pukul 08.00-12.30 WIB. Berikut Kelurahan yang menyediakan vaksin di hari Jumat, 25 Maret 2022.

  1. Kalurahan Sendangsari
  2. Kalurahan Sendangagung
  3. Kalurahan Margoagung
  4. Kalurahan Sidoarum
  5. Kalurahan Trianggo
  6. Kalurahan Sukoharjo
  7. Kalurahan Pandowoharjo
  8. Kalurahan Wukirsari

Persyaratan penerima vaksin:

Baca Juga: Sedang Berada Di Korea Selatan, Tiga Pemain Muda Persib Tetap Mendoakan Maung Bandung, Begini Kata Mereka

  1. Usia lebih dari 18 tahun .
  2. Membawa fotocopy KTP (KTP Nasional).
  3. Target dosis 1.000 orang per Kalurahan.
  4. Mengisi form skrining yang dapat diunduh melalui dinkes.slemankab.go.id/download.
  5. Membawa kartu vaksin atau menunjukan sertifkat vaksinasi di PeduliLindungi (bagi peserta dosis ke-2 atau ke-3/booster).
  6. Bagi peserta vaksin booster, telah mendapatkan dosis 1 & 2 untuk jenis vaksin Sinovac, AstraZeneca, dan Pfizer.
  7. Bagi peserta dosis 1 dan 2 diberikan sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Syarat lain bagi peserta vaksinasi booster harus berjarak minimal 3 bulan setelah vaksin dosis 2.

Bagi peserta dosis kedua, vaksin harus berjarak minimal 6 bulan setelah menerima dosis vaksin 1. 

Bagi penyintas Covid-19:

  • Tanpa gejala/gejala ringan: vaksinasi dapat diberikan jarak 1 bulan pasca selesai isolasi
  • Gejala sedang/berat/kritis: vaksinasi dapat diberikan jarak 3 bulan pasca selesai isolasi atau sesuai anjuran dokter.

“Sukseskan vaksinasi serentak di Kalurahan panjenengan!” ungkapnya.***

 

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah