Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Natal 2020, Ini Ketentuannya

1 Desember 2020, 07:47 WIB
Menag Fachrul Razi /Biro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama

Cianjurpedia.com - Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No :SE.23 Tahun 2020 yang ditandatangani Menag RI Fachrul Razi tertanggal 30 November 2020.

Menurut Menag, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal tahun ini. Dengan adanya panduan ini, diharapkan dapat meminimalisir resiko akibat terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.

Lebih lanjut Menag menjelaskan, pelaksanaan kegiatan Natal di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zonasinya.

Baca Juga: Polres Cianjur Tangkap 3 Pelajar SMA Yang Melakukan Pembacokan

“Meski daerah tersebut berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah tersebut tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif,” pesan Menag di Jakarta, Senin (30/11).

Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 :

Baca Juga: Kuliner Bubur Ayam di Bandung yang Wajib Anda Coba


1.Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

2.Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

3.Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah;

4.Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:
a)Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
b)Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
c)Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d)Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
e)Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5"C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah;
f)Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
g)Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna mmah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
h)Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;
i)Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat  yang mudah terlihat;
j)Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).

5.Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/ kolektif:
a)Jemaat/umat dalam kondisi sehat;
b)Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
c)Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
d)Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
e)Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter;
f)Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
g)Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
h)Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Polisi Imbau Habib Rizieq Shihab Tak bawa Simpatisan Saat Diperiksa Besok

"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi COVID-19," ujar Menag.***

Editor: Sutrisno

Tags

Terkini

Terpopuler