Cianjurpedia.com – Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada tanggal 1 Januari 2021, tidak perlu khawatir karena adanya dispensasi.
SIM merupakan syarat utama untuk mengendara, jika anda terkena razia dan tidak dapat menunjukkan SIM maka sanksi tilang atau denda menanti anda.
Untuk mempermudah pelayanan perpanjang SIM saat ini di setiap wilayah mengadakan pelayanan SIM keliling, agar masyarakat bisa selalu memperpanjang masa berlaku SIM di tempat-tempat yang sudah terjadwal.
Baca Juga: Manchester Dekati Liverpool Usai Kalahkan Aston Villa dengan Skor 2-1
Untuk warga DKI Jakarta yang habis masa berlakunya SIM tidak perlu datang ke kantor Polisi, banyak pelayanan SIM keliling yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Pelayanan SIM keliling dimulai dari jam 8.00 wib sampai jam 14.00 wib. Sebaiknya datang satu jam sebelumnya untuk memulai antrian.
Inilah lokasi mobil SIM keliling yang tersebar di 5 wilayah DKI Jakarta, yang bisa didatangi setiap hari selama 6 hari dalam seminggu.
Baca Juga: Akademi Bahasa Uruguay Pertanyakan Sanksi FA terhadap Cavani
- Jakarta Timur pelayanan SIM keliling berada di Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara pelayanan SIM keliling berada di mall PTC Pulogadung
- Jakarta Selatan pelayanan SIM keliling berada di kampus Trilogi
- Jakarta Barat pelayanan SIM keliling berada di mall Citraland
- Jakarta Pusat pelayanan SIM keliling berada di ITC Cempaka Mas .
Baca Juga: Giring Nidji Positif Corona
Untuk mengakses layanan SIM keliling ini, masyarakat diharapkan membawa persyaratan, seperti:KTP asli beserta fotokopi, SIM lama beserta fotokopi, bukti cek kesehatan, mengisi formulir permohonan
Dalam proses perpanjang SIM sebaiknya tetap menjalankan protokoler kesehatan demi memutus mata rantai Covid-19.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 40 ribu.***