Hari Ini Sidang Offline Rizieq Shihab, Polri Imbau Simpatisannya Tidak Datangi PN Jaktim

26 Maret 2021, 10:50 WIB
Hari ini sidang eksepsi Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur. Polisi memenuhi ruang dan area PN. Mobil Anoa hingga Water Cannon ikut disiagakan. /Pikiran Rakyat/Aldiro



Cianjurpedia.com - Sidang secara tatap muka mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan dilakukan hari ini, Jumat 26 Maret 2021. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengimbau kepada para simpatisannya untuk tidak mendatangi pengadilan.

Selain itu, pihak kepolisian juga meminta agar simpatisan Rizieq Shihab untuk menjaga ketertiban berlalu lintas. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim).

"Ingat, jangan sampai masyarakat yang hadir dalam sidang malah jadi ganggu pengguna jalan sampai tidak bisa lewat," ujar Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Kabupaten Sukabumi, Jumat 26 Maret 2021

Pada kesempatan yang sama, Argo mengimbau kepada siapapun untuk tetap menerapkan disiplin dan menaati protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan. Menjaga jarak dan juga memakai masker," tuturnya.

Argo juga meminta agar masyarakat terutama simpatisan Rizieq Shihab untuk mematuhi imbauan untuk tidak datang ke pengadilan. 

Ia menekankan pentingnya mencegah terjadinya kerumunan saat kondisi pandemi Covid-19.

"Jangan melanggar protokol kesehatan, tetap ada batasannya. Kita ini masih dilanda Covid-19," ujarnya.

Diketahui sebelumnya Rizieq Shihab sempat menjalani sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri, namun ia meminta secara offline atau tatap muka. 

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Kabupaten Subang, Jumat 26 Maret 2021

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara offline.

Sidang yang dikabulkan untuk digelar offline adalah sidang dengan nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Hakim juga mengabulkan sidang offline untuk perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.***

 

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler