Pemerintah Melarang Aktivitas FPI di Indonesia, Mahfud MD: Secara De Jure FPI Bubar Sejak Juni 2019

- 30 Desember 2020, 13:45 WIB
Menko Polhukam, Mahfud Md saat mengumumkan terkait status organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Menko Polhukam, Mahfud Md saat mengumumkan terkait status organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). /Tangkapan layar dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu 30 Desember 2020



Cianjurpedia.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md mengumumkan terkait status organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Menurutnya, dalam jumpa pers yang dilakukan secara virtual melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu 30 Desember 2020, secara de jure FPI bubar sejak Juni 2019. Sebab FPI tidak memperpanjang izin organisasi kemasyarakatan.

"FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Karyawannya Positif Bank BJB Cianjur Berlakukan WFH Sebagian Karyawannya

Karena itu, mulai saat ini Pemerintah telah resmi melarang aktivitas FPI di Indonesia.

"Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," ucapnya.

Dalam video tersebut, Mahfud pun menjelaskan beberapa alasan terkait pelarangan FPI, salah satu alasannya yakni, FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

Baca Juga: Program SRG Permudah Peternak Cianjur Mendapatkan Dana Talangan Bank

Dalam konferensi pers terkait pembubaran FPI ini, Mahfud Md didampingi oleh sejumlah petinggi lembaga negara antara lain, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah