MUI : Shalat Idul Adha Saat PPKM Darurat Bisa, Berikut Tata Caranya

19 Juli 2021, 05:29 WIB
MUI mengeluarkan fatwa mengenai tata cara sholat Idul Adha di rumah. /MUI

 

Cianjurpedia.com – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui surat edaran Taushiyah dengan nomor Kep-1140/DP-MUI/VII/2021 tentang Tata Cara pelaksanaa ibadah, Shalat Idul Adha dan penyelengaraan qurban bagi masyarakat Muslim di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiataan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr. KH. M. Asrorun Ni’am Sholeh bahwa ibadah shalat Idul Adha tidak dihalangi oleh penerapan kebijakan PPKM Darurat.

“PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan shalat Id dan juga aktivitas penyembelihan qurban,” ujar Kia Asrorun, saat dikonfirmasi tim redaksi MUI.OR.ID, yang dikutip oleh Cianjurpedia.com.

Berdasarkan rujukan pada fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19 ia menjelaskan mengenai implementasinya tetap diserahkan kepada Pemerintah.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Darurat Akan Diumumkan 2-3 Hari Mendatang

Kia Asrorun menambahkan bahwa fatwa itu didasarkan atas usaha untuk mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (dad’u al-mafsadah)

Selain itu saat PPKM Darurat masyarakat yang ingin melaksanakan shalat Id Kia Asrorun mengimbau dilakukan di rumah saja. Rumah ibadah termasuk masjid untuk sementara tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiataan yang menyebabkan sebuah kerumunan.

“Hanya saja pelaksanaanya harus memperhatikan aspek keselamatan diri dan juga orang lain, sehingga harus dipastikan tidak terjadi kerumunan,”ujar Kiai Asrorun.

Mengenai sunnah hai’at dan juga tata cara shalat Idul Adha tetap tidak berubah, tidak ada perubahan.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Hanguskan 400 Rumah di Teluk Gong Jakarta Utara, 272 KK Harus Mengungsi

Sunnah hai’at adalah sunah yang ada di dalam shalat, yang jika anda tidak mengerjakannya maka tidak disunahkan untuk sujud sahwi.

Sementara itu, mengenai tata cara pelaksanaan shalat Ied di Hari Idul Adha, dia menyebutkan bahwa tata caranya tetap sama seperti yang tertuang dalam fatwa MUI.

Pelaksanaan shalat Id dilakukan setelah terbit matahari dan diutamakan saat masuk Dhuha sampai sebelum masuk waktu  Zuhur. Berikut tata cara melakukan shalat Ied dalam kondisi pemberlakuan PPKM berlangsung:

  1. Shalat dimulai dengan menyeru “ash-shalaata jaami’ah”, tanpa azan dan iqamah.
  2. Memulai dengan niat shalat Idul Adha, yang berbunyi:

اُصَلِّى سُنُّةً عِيْدِ الْاَضْحَى رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالَى

 Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat menjadi makmum karena Allah ta’ala.”

Baca Juga: Mahfud MD Sangking Mendalami Nonton Ikatan Cinta Saat PPKM Kritik Penulisnya Masalah Hukum

  1. Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
  2. Membaca doa iftitah.
  3. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (diluar takbiratul ihram) dan diantara takbir itu dianjurkan membaca “ Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”
  4. Membaca surat al-Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surah yang pendek dari Al-Quran.
  5. Ruku, sujud, duduk diantara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
  6. Saat rakaat kedua, sebelum membaca Fatihah, disunahkan takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan diantara tiap takbir disunnahkan membaca, Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”
  7. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-Quran.
  8. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.

“Setelah itu disunnahkan untuk berkhutbah, tetapi jika shalat sendiri tidak perlu ada khutbah,”ujarnya.***

 

 

Editor: Nugraha Ramdhani

Tags

Terkini

Terpopuler