Cianjurpedia.com - Keputusan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan diumumkan pada 2-3 hari mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers virtual di Jakarta, Sabtu 17 Juli 2021.
"Saat ini, kami sedang melakukan evaluasi terhadap PPKM dengan jangka waktu ini dan apakah dibutuhkan perpanjangan lebih lanjut. Kami akan laporkan kepada Bapak Presiden dan saya kira dalam 2-3 hari ke depan, kita juga akan umumkan secara resmi," kata Luhut.
Luhut menambahkan, ada dua indikator yang akan digunakan untuk mengevaluasi PPKM darurat periode 3-20 Juli 2021.
"Dua indikator yang kami gunakan mengevaluasi periode transisi di mana relaksasi apakah bisa dilakukan jika indikator penambahan kasus konfirmasi dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit," ujar LBP.
Luhut menyatakan bahwa selama PPKM darurat dijalankan, terjadi penurunan mobilitas dan aktivitas sehingga berhasil menurunkan tingkat penularan Covid-19 dan menyebut PPKM darurat yang dilaksanakan di Jawa dan Bali berjalan baik.***