Cianjurpedia.com - Seorang ibu pedagang korban penganiayaan di Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, jadi tersangka.
Hal tersebut dilihat dari unggahan foto surat panggilan polisi di media sosial dengan akun bernama Rosalinda Gea.
Selain tangkapan layar dari media sosial foto surat panggilan, Rosalinda juga memposting tiga video.
Foto surat panggilan tersebut ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, tertuju kepada Litiwari Iman Gea (37) untuk hadir pada Jumat 8 Oktober 2021.
Baca Juga: Kang Han Na Dikonfirmasi Bintangi Drama Baru, Akan Memerankan Vampir
Baca Juga: Pemenang Buil Film Awards 2021, Escape from Mogadishu yang Dibintangi Jo In Sung Mendominasi
Baca Juga: Rusia Undang Taliban Untuk Hadiri Pertemuan Internasional Bahas Afghanistan di Moskow
Dari unggahan foto tersebut, surat penetapan tersangka terhadap Rosalinda dibuat pada bulan September 2021.
Seperti diketahui, Rosalinda merupakan korban penganiayaan yang diduga seorang preman beberapa waktu lalu dan videonya sempat viral di media sosial.
Pada keterangannya, Rosalinda menulis, 'Ini lah hukum di indonesia ini akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5.september 2021 beberapa hr yg lalu di pajak gambir aku pula lh yh jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, # pak'.***