Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Fico Fachriza Akan Jalani Rehabilitasi 6 Bulan

25 Januari 2022, 02:45 WIB
Komika Fico Fachriza mengenakan baju tahanan saat ditetapkan sebagai tersangka /PMJ News

Cianjurpedia.com – Fico Fachriza akhirnya resmi menjalani proses rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis yang menjeratnya.

Komika Fico Fachriza akan ditempatkan di Rumah sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, untuk menjalani proses rehabilitasi.

Dilansir dari PMJNews, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa membenarkan berita tersebut saat dikonfirmasi, Senin 24 Januari 2022.

“Iya, direhabilitasi,” ujar Mukti.

Baca Juga: Jadwal Acara NET. Hari Ini Selasa 25 Januari 2022, Ada Detektif Conan, Shinbi's House dan Miss Queen

Dia menjelaskan, Fico akan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di RSKO. Ketentuan ini sesuai dengan hasil asesmen yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN).

Walaupun sebelum keputusan ini ditetapkan, komika jebolan Stand Up Comedy Indonesia tahun 2013 ini telah ditempatkan di RSKO Cibubur.

"Hasil TAT, 6 bulan (rehabilitasi)," jelasnya.

Pada tanggal 13 Januari 2022 malam, komika yang pernah membintangi film “Warkop DKI : Jangkrik Boss!” dan “Koala Kumal” ini ditangkap di kediamannya di Pancoran Mas, Depok. Ia ditangkap beserta barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1,45 gram di dalam satu bungkus rokok.

Baca Juga: Fico Fachriza Ditetapkan Sebagai Tersangka, Barang Bukti Tembakau Sintetis 1,45 gram

Kemudian ia ditetapkan menjadi tersangka pada hari Jumat, 14 Januari 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan, komika ini mengaku telah mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis ini sejak tahun 2016 dan membeli barang haram tersebut melalui media sosial.

Dalam perkara ini, Fico Fachriza dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler