Cianjurpedia.com – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya resmi menetapkan komika Fico Fachriza sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Fico Fachriza ditangkap pada Kamis malam, 13 Januari 2022, di kediamannya di Pancoran Mas, Depok.
Dilansir dari PMJNews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya pada wartawan Jumat, 14 Januari 2022, menjelaskan penangkapan komika Fico Fachriza berawal dari sebuah informasi penggunaan narkoba jenis tembakau sintetis oleh komika ini.
Setelah itu, didalami dan dilakukan penggeledahan. Zulpan menambahkan, pada penggeledahan tersebut ditemukan tembakau sintetis seberat 1,45 gram di dalam satu bungkus rokok.
Fico Fachriza mengaku jika dia memakai tembakau sintetis ini sejak tahun 2016.
Zulpan mengatakan Fico memperoleh narkoba jenis tembakau sintetis tersebut dari media sosial. Adapun barang bukti narkoba yang diamankan yakni satu bungkus rokok Jazy Blod berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
"Tentunya kasus ini tidak akan berhenti di Fico saja, karena masih ada pihak lain yang kita lakukan pengembangan. Termasuk yang menyuplai yang sedang dalam pengejaran," jelasnya.
Baca Juga: Setelah Ardhito, Kini Komika Fico Fachriza yang Ditangkap Karena Kasus Penyalahgunaan Narkoba