Cianjurpedia.com – Komika Fico Fachriza ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Kabar tersebut dibenarkan Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander, saat dikonfirmasi Pikiran Rakyat, Jumat, 14 Januari 2022.
Komedian jebolan ajang Standup Comedy Indonesia (SUCI) itu ditangkap pada Kamis 13 Januari 2022 malam, di rumahnya dalam kondisi sehat.
Baca Juga: Junho 2PM Rilis Poster Fan Meeting Bertajuk Junho The Moment
Diketahui, Fico terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sintentis atau tembakau Gorilla.
Lalu apa sebenarnya tembakau Gorilla itu dan bagaimana efeknya? Berikut penjelasannya.
Melansir situs BNN, tembakau ini bisa menimbulkan efek yang mirip dengan ganja atau ekstasi ketika digunakan.
BNN menyebut bahwa orang-orang menggunakannya merasakan sensasi seperti tertimpa gorila. Hal itu yang membuat narkotika ini disebut Tembakau Gorilla.