Stok Minyak Goreng Selalu Habis, Masyarakat Bisa Laporkan jika Temukan Penimbun Pada Kepolisian Setempat

26 Januari 2022, 14:04 WIB
Ilustrasi minyak goreng di pusat perbelanjaan. Stok Minyak Goreng Selalu Habis, Masyarakat Bisa Laporkan jika Temukan Penimbun Pada Kepolisian Setempat. /Pikiran Rakyat Bekasi/Gita Pratiwi/

 

Cianjurpedia.com - Penurunan harga minyak yang ditetapkan pemerintah baru-baru ini cukup membuat kehebohan di masyarakat. Harga minyak premium yang tadinya Rp20.000, turun menjadi Rp14.000 tentu membuat masyarakat senang. 

Jangka waktu pemberian subsidi harga minyak ini rencananya akan diberlakukan selama enam bulan dahulu. Kemudian selanjutnya akan ditinjau ulang, apakah perlu diperpanjang atau tidak.

Namun, stok minyak goreng di retail modern sering terlihat kosong. Pemerintah khawatir, ada pihak penimbun minyak yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan mencari keuntungan.

Padahal, Pemerintah telah mengingatkan masyarakat untuk tidak panic buying agar stok minyak goreng terbagi merata. 

Baca Juga: Baek Sung Hyun Stairway To Heaven Akan Tampil di The Return of Superman, Nantikan Penampilan Perdananya

Wakasatgas Pangan Brigjen Pol Whisnu Hermawan, meminta masyarakat tidak segan untuk melaporkan apabila menemukan penimbun minyak goreng tersebut.

"Silahkan lapor ke kepolisian setempat," kata Whisnu seperti dikutip dari PMJ News, pada Rabu 26 Januari 2022.

Whisnu mengungkapkan, telah dilakukan pendistribusian minyak goreng sebanyak 10 karton, untuk retail modern yang ada di pulau Jawa.

Kemudian Whisnu pun memastikan, bahwa harga pasaran minyak goreng tersebut tidak akan dijual di atas harga eceran tertinggi saat ini.

"Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran tersebut, maka bisa melaporkan kepada kami," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu, Konsumen Diharap Tidak Panic Buying

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengingatkan, agar tidak ada yang menyalahi aturan.

Pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk mengawasi dari mulai produksi hingga pendistribusian minyak goreng satu harga kemasan premium.

Menurutnya, pihak kepolisian tidak segan untuk melakukan tindakan tegas, bila menemukan pihak yang menyalahi aturan.

"Kami akan melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," ujarnya menegaskan, pada 20 Januari 2022.

Berdasarkan Pasal 107 Undang Undang no 7 tahun 2014 tentang Penimbunan. Penimbun terancam dijerat hukuman lima tahun penjara, atau denda Rp50 miliar.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler