Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu, Konsumen Diharap Tidak Panic Buying

- 20 Januari 2022, 08:56 WIB
Harga minyak goreng turun hingga Rp14 ribu, Kemendag minta masyarakat tidak panic buying
Harga minyak goreng turun hingga Rp14 ribu, Kemendag minta masyarakat tidak panic buying /Antara/Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO

 

Cianjurpedia.com - Harga minyak goreng telah resmi ditetapkan oleh pemerintah, yakni Rp14 ribu, dan mulai diberlakukan tengah malam, Rabu 19 Januari 2022. 

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, bagi produsen atau perusahaan yang menjual minyak goreng di atas Rp14 ribu per liter, akan ditindak tegas dan tidak segan diberi sanksi.

Sanksi tersebut berupa pencabutan izin usaha, bahkan akan dibawa ke jalur hukum apabila terbukti melakukan kecurangan.

"Produsen yang tidak mengetahui ketentuan, akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha," kata Lutfi dalam konferensi pers secara virtual pada Selasa, 18 Januari 2022.

Baca Juga: Inilah 10 Jenis Ikan Channa Mulai Dari yang Termahal Hingga Termurah, Ada Barca, Gachua, Update 2022

Pemerintah menekankan, akan mengambil langkah yang sangat tegas, bagi perusahan yang melakukan kecurangan.

"Kami ingatkan, kepada siapapun yang melakukan kecurangan, atau melakukan apapun tindakan melawan hukum, pemerintah akan melanjutkan ke proses hukum," katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengumumkan kebijakan minyak goreng satu harga, berlaku untuk minyak goreng dengan kemasan dan kualitas premium maupun sederhana.

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Kementerian Perdagangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x