Pendaftaran KIP Kuliah Sudah Dimulai, Dapatkan Bantuan Hingga Rp12 juta, Berikut Ini Syarat dan Caranya

4 Februari 2022, 16:10 WIB
Ilustrasi persyaratan dan cara pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dan cara daftarnya. /Kemendikbudristek

Cianjurpedia.com – Pemerintah melalui Kemendikbudristek membuka pendaftaran program KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah Merdeka pada 2 Februari hingga 31 Oktober 2022.

KIP Kuliah Merdeka ini merupakan program pemerintah dalam rangka membantu para siswa SMA/SMK/sederajat berprestasi tetapi tidak mampu secara ekonomi, untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Adapun besarnya bantuan untuk biaya pendidikan yang akan diperoleh penerima KIP Kuliah Merdeka ini adalah sekitar 12 juta rupiah per semester untuk program studi dengan akreditasi A,  sekitar 4 juta rupiah per semester untuk program studi dengan akreditasi B, dan sekitar 2,4 juta rupiah per semester untuk program studi dengan akreditasi C.

Baca Juga: Link Layanan Telemedisin bagi pasien Isoman COVID-19, Seperti Ini Prosedurnya

Selain bantuan untuk biaya pendidikan di atas, para penerima KIP Kuliah Merdeka ini juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup yang ditentukan berdasarkan lima daerah klaster, sebagaimana yang dikutip dari Antaranews pada Jumat, 4 Februari 2022.

Untuk daerah klaster I akan mendapatkan bantuan biaya hidup sebesar Rp800 ribu, daerah klaster II mendapatkan Rp950 ribu, daerah klaster III mendapatkan Rp1,1 juta, daerah klaster IV akan mendapatkan Rp1,25 juta, dan daerah klaster V akan mendapatkan Rp1,4 juta.

Namun, tak sembarang orang akan mendapatkan KIP Kuliah Merdeka ini. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Pengumuman Kuota Sekolah untuk SNMPTN 2022 dan Jadwal SNMPTN 2022 dari LTMPT, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pertama, pendaftar merupakan siswa SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan (2022) atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya (2020 dan 2021).

Kedua, pendaftar harus memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan sekolah asal harus memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).

Ketiga, pendaftar memiliki Kartu KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera.

Keempat, pendaftar memiliki potensi akademis yang baik.

Kelima, pendaftar harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN/PTS pada program studi berakreditasi A/B/C.

Baca Juga: Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster Gratis di Aplikasi PeduliLindungi

Setelah mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pendaftar, berikut Cianjurpedia rangkum bagaimana cara mendaftarnya.

-Buka laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau aplikasi KIP Kuliah

-Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang masih aktif

-Setelah memvalidasi, sistem mengirim nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan

-Pilih jalur seleksi yang diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)

-Selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi.

Baca Juga: Update : Indonesia Mencatat 3.161 Kasus Positif Omicron, 324 Diantaranya Anak-Anak

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan,”Dengan KIP Kuliah Merdeka dan program beasiswa, saya yakin adik-adik (siswa) bisa kuliah di kampus yang dicita-citakan.”***

 

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler