Crowd Free Night di 10 Kawasan Jakarta Ditiadakan, Polda Metro Ingatkan Masyarakat Untuk Tetap Jaga Prokes

8 Februari 2022, 20:09 WIB
Crowd Free Night di 10 Kawasan Jakarta Ditiadakan, Polda Metro Ingatkan Masyarakat Untuk Tetap Jaga Prokes /Foto: Twitter/ @TMCPoldaMetro/

 

Cianjurpedia.com - Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan malam bebas kerumunan (Crowd Free Night/CFN) di 10 kawasan Jakarta yang sempat diberlakukan pada 5 Februari 2022 lalu. 

Keputusan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada hari ini, Selasa 8 Februari 2022.

"Terkait dengan pemberlakuan Crowd Free Night (CFN) yang sebelumnya diberlakukan pada tanggal 5 Februari, mulai hari ini kegiatan itu kita tiadakan terhadap 10 kawasan," kata Zulpan seperti dikutip dari PMJ News. 

Menurutnya, mulai hari ini pihak kepolisian akan menerapkan sistem patroli dalam penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid 19).

Baca Juga: Cepetan Klaim Kode Redeem Game PUBG Hari ini, Selasa 8 Februari 2022, Sabet Hadiah Menarik dan Keren-keren

Zulpan mengatakan pihaknya akan melakukan patroli rutin dengan didukung pemberian edukasi terhadap masyarakat. 

Polda Metro Jaya sebelumnya memberlakukan kebijakan CFN di sepuluh lokasi di Jakarta, yakni:

  1. Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin
  2. Kawasan Jalan Asia Afrika
  3. Kawasan Jalan Senopati-Gunawarman
  4. Kawasan SCBD
  5. Kawasan Jalan Medan Merdeka (Monas)
  6. Kawasan Kemang
  7. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)-Danau Sunter
  8. Kawasan Kota Tua Jakarta
  9. Kawasan Kanal Banjir Timur
  10. Kawasan Kemang

Baca Juga: 8 Ide Hadiah DIY, Untuk Menunjukkan Rasa Sayang pada Pasangan saat Valentine

Adapun peniadaan CFN ini dilakukan lantaran banyak masyarakat yang telah sadar dan disiplin protokol kesehatan.

"Masyarakat juga sudah mulai disiplin sehingga kita lakukan langkah yang lebih soft lagi dengan mengingatkan melalui patroli dan juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kerumunan," jelasnya.

Kendati demikian, ia kembali mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kedai Tteokbokkinya Dikunjungi Kim Seon Ho, Sang Pemilik Merasa Terganggu Dengan Tuduhan Ini: Dia Orang Baik

Pelaku usaha atau kafe dan tempat hiburan diminta dengan tegas untuk menyediakan barcode PeduliLindungi di setiap pintu masuk. 

Selain itu, mereka juga diminta menaati jam operasional yang telah ditentukan selama PPKM level 3 ini.

"Termasuk ke pengusaha hiburan atau kafe juga untuk kiranya bisa menaati protokol kesehatan," ujar Zulpan.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler