Cianjurpedia.com – Sekarang membuat dokumen kependudukan tidak memerlukan surat pengantar RT/RW hingga desa/kelurahan.
Surat pengantar RT/RW hingga desa/kelurahan sudah dihapus untuk proses dalam mengurus administrasi kependudukan seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perppres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019, sehingga masyarakat kini lebih mudah dalam melakukan proses pembuatan kartu identitas.
Dilansir dari instagram @indonesiabaik.id pada tanggal 10 Februari 2022, berikut dokumen kependudukan yang tidak memerlukan surat pengantar tersebut:
-Perekaman dan pencatatan KTP elektronik
-Penggantian KTP elektronik yang rusak dan hilang
-Pindah penduduk
-Akta kelahiran
-Akta kematian.
Dengan demikian masyarakat hanya cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil setempat saat akan mengurus dokumen administrasi kependudukan.
Akan tetapi, jika belum memiliki NIK maka masyarakat perlu meminta surat pengantar RT, RW, atau kelurahan sebagai keterangan domisili.***