Surat Pengantar Dihapus, Ini yang Harus Dibawa Saat Mengurus Dokumen Kependudukan ke Kantor Disdukcapil

10 Februari 2022, 11:13 WIB
Ilustrasi pengurusan dokumen kependudukan. /Aymanejed/Pixabay

Cianjurpedia.com – Sekarang membuat dokumen kependudukan tidak memerlukan surat pengantar RT/RW hingga desa/kelurahan.

Surat pengantar RT/RW hingga desa/kelurahan sudah dihapus untuk proses dalam mengurus administrasi kependudukan seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perppres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019, sehingga masyarakat kini lebih mudah dalam melakukan proses pembuatan kartu identitas.

Baca Juga: Update Daftar Jenis Kombinasi Vaksin Booster untuk Triwulan Pertama 2022, Rekomendasi Badan POM dan ITAGI

Dilansir dari instagram @indonesiabaik.id pada tanggal 10 Februari 2022, berikut dokumen kependudukan yang tidak memerlukan surat pengantar tersebut:

-Perekaman dan pencatatan KTP elektronik

-Penggantian KTP elektronik yang rusak dan hilang

-Pindah penduduk

-Akta kelahiran

-Akta kematian.

Dengan demikian masyarakat hanya cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil setempat saat akan mengurus dokumen administrasi kependudukan.

Baca Juga: Kemenkes Umumkan 3 Obat Baru untuk Pasien COVID-19, Mengganti 5 Obat Sebelumnya yang Terbukti Tidak Bermanfaat

Akan tetapi, jika belum memiliki NIK maka masyarakat perlu meminta surat pengantar RT, RW, atau kelurahan sebagai keterangan domisili.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler