Cianjurpedia.com - Harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Indonesia terus berubah-ubah, yakni dari Rp275.000 hingga Rp3 juta. Hal tersebut membuat Panitia Khusus (Pansus) PCR DPD RI bertanya-tanya.
Wakil Ketua Pansus PCR DPD RI, Hasan Basri, meminta penjelasan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terkait perubahan harga pendeteksi genetik Covid 19 itu.
Dilansir dari Antara, pada Kamis 17 Februari 2022, Dalam Rapat Kerja Gabungan Kemenkes dan BNPB dengan Pansus PCR DPD RI, Hasan Basri meminta penjelasan langsung terkait perubahan harga PCR.
"Saya meminta penjelasan Kemenkes dan BNPB, soal adanya harga PCR yang terus berubah mulai dari Rp3 juta, Rp1 juta, sampai saat ini dengan harga Rp275.000 untuk Pulau Jawa, dan Rp300.000 di luar Pulau Jawa," ujar Hasan Basri.
Baca Juga: Menteri Perdagangan Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Bulan Februari 2022 Akan Normal Kembali
Ia menekankan, jangan sampai ada permainan yang kemudian dapat menyengsarakan rakyat, pada rapat gabungan yang digelar secara hybrid, pada Selasa 15 Februari 2022 itu.
Kemudian, Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, menjelaskan teknis penentuan harga tes PCR.
Menurutnya, berdasarkan aturan Kemenkes untuk menangani tes PCR menggunakan dua tahap, yakni ekstraksi atau pemurnian asam ribonukleat (RNA) sehingga menjadi DNA dan amplifikasi atau perbanyakan DNA.
"Dari kedua tahap ini, laboratorium awalnya menggunakan kit (perlengkapan) dengan pesanan dari luar negeri sehingga harga PCR pada awal sangat mahal,” tutur Dante.
Namun menurut Dante, setelah dipelajari dan diteliti, Kemenkes akhirnya bisa menempuh sistem terbuka, dari agen lain dengan harga yang lebih murah, untuk pengambilan bahan baku tes PCR.
"Akhirnya, kita bisa menurunkan dengan harga sekarang ini. Jadi, harga PCR setelah dengan sistem terbuka, untuk Pulau Jawa sebesar Rp225.000 ditambah harga tes usap sebesar Rp30.000 sehingga total Rp275.000. Lalu, untuk harga tertinggi di luar Pulau Jawa Rp300.000," lanjut Dante.
Kemenkes dan BNPB akan melakukan tindakan lebih lanjut, bila masyarakat menemukan harga tes PCR di atas nominal tersebut.
Pansus PCR DPD RI, pada akhir penutupan rapat kerja, agar tarif tes PCR tidak membebani masyarakat, ia merekomendasikan Kemenkes untuk melakukan penguatan produksi PCR.
Untuk memberantas keberadaan oknum yang mengenakan tarif PCR di luar ketentuan, Pansus PCR DPD RI memandang perlu dilakukannya sidak oleh pihak berwenang secara berkelanjutan.
Pansus berharap, perihal standarisasi layanan dapat dilakukan dengan transparan, dan perlu dibuatkan ketentuan yang menjadi pedoman dalam layanan tes PCR.***