Ketentuan Protokol Kesehatan Sistem Bubble untuk Wisatawan Mancanegara yang Berkunjung ke Bali

28 Februari 2022, 10:17 WIB
Gubernur Wayan Koster ungkap karantina bagi wisatawan mancanegara akan ditiadakan mulai Maret 2022 /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

Cianjurpedia.com – Sejak pembukaan Bali bagi wisatawan mancanegara (wisman), lebih dari 1.600 wisatawan yang berkunjung ke pulau Dewata tersebut.

Pembukaan Bali bagi wisatawan mancanegara ini telah dilakukan sejak awal bulan Februari dan dinilai berjalan dengan lancar oleh pemerintah.

Dari 1.600 wisatawan tersebut, sebanyak 50 persen di antaranya memilih untuk melakukan karantina bubble.

Baca Juga: Update : Kebijakan Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Simak Ketentuan Terbarunya Berikut Ini

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebagaimana yang dikutip Cianjurpedia dari laman setkab.go.id pada Senin, 28 Februari 2022.

“Sebagian besar wisman memilih hotel bubble dengan rata-rata kamar per malamnya mencapai Rp3 juta. Rusia, Australia, Prancis, Amerika, serta Belanda mendominasi wisatawan yang datang ke Bali,” jelas Luhut.

Selanjutnya ia menambahkan, untuk pembukaan tahap berikutnya pemerintah akan menambah hotel karantina buuble menjadi 17 hotel dan hotel karantina umum (di kamar) ditambah 41 hotel.

Baca Juga: Pemerintah Akan Kurangi Masa Karantina Bagi PPLN yang Sudah Mendapat Vaksin Booster, Menjadi Tiga Hari

“Perbaikan lain akan dilakukan mencakup pemesanan melalui online travel agent, ketersediaan isolasi, mekanisme penjemputan di bandara, dan kemudahan e-visa,” ungkapnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-9 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Travel Bubble di Bali dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku efektif mulai tanggal 23 Februari 2022.

Adapun maksud diterbitkannya surat edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap mekanisme sistem bubble di Bali. 

Sementara itu, surat edaran ini diterbikan dengan tujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi mekanisme sistem bubble di Bali dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Utara Hari Ini Senin 28 Februari 2022

Selanjutnya surat edaran ini berisi tentang protokol kesehatan terhadap kegiatan dengan mekanisme sistem bubble di Bali dalam masa pandemi COVID-19. 

Adapun kegiatan yang diatur dalam surat edaran ini yaitu kegiatan yang dikelola secara terorganisir oleh penyelenggara atau pengelola serta menerapkan sistem bubble dalam pelaksanaannya.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler