Update : Kebijakan Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Simak Ketentuan Terbarunya Berikut Ini

- 28 Februari 2022, 07:56 WIB
Pemerintah berencana melakukan uji coba tanpa karantina di seluruh Indonesia pada awal April 2022 mendatang.
Pemerintah berencana melakukan uji coba tanpa karantina di seluruh Indonesia pada awal April 2022 mendatang. /Pixabay/JoshuaWoroniecki

Cianjurpedia.com – Mulai 1 Maret 2022, kebijakan karantina selama 3 hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah menerima vaksin lengkap dan booster akan diberlakukan.

Kebijakan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah menerima vaksin lengkap dan booster ini diambil setelah mendengar masukan dari para pakar serta merupakan hasil analisis data perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia.

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai Rapat Terbatas, sebagaimana yang dikutip Cianjurpedia dari setkab.go.id.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kota Bandung Hari Ini Senin 28 Februari 2022, Ada di Dua Lokasi

Rapat terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut dipimpin oleh Presiden Joko Widodo melalui konferensi video pada Minggu, 27 Februari 2022, di Jakarta.

Luhut mengungkapkan berdasarkan data yang diperoleh, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.

Akan tetapi, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.

“Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN,” katanya.

Baca Juga: Update : Kini Vaksin Booster Dapat Diberikan Minimal 3 Bulan Setelah Mendapat Vaksin Primer Lengkap

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x