Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri

13 Maret 2022, 12:08 WIB
Penyidik Kejagung tetapkan Satu Tersangka Garong Uang Rakyat di PT. Asabri /PMJ News

Cianjurpedia.com - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan RARL terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).

Penahanan dilakukan setelah RARL ditetapkan sebagai tersangka.

"RARL ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu 12 Maret 2022.

Kapuspenkum mengungkapkan, penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Hari Ini 13 Maret 2022, Ada Dua Laga, Persib vs Madura United dan Persikabo vs Persija

"Sebelumnya, RARL didakwa dalam perkara korupsi PT. Danareksa Sekuritas yakni diputus onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022 atas nama Terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief," jelasnya.

Baca Juga: Sejarah Bendera Merah Putih, Monako Sempat Minta Indonesia Ubah Corak Bendera

"Yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana," sambungnya.

Baca Juga: Warga Jawa Barat Siap-siap Ada Pembagian STB TV Digital Gratis, Catat Tanggal dan Kriteria Penerima

Lebih lanjut Ketut menyampaikan petikan putusan tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2022.

Baca Juga: Sejarah Persib 12 Maret: Abanda Herman Cetak Gol Perdana dan Jadi Penentu Kemenangan Persib Atas Pelita Jaya

"Yang telah dilanjuti dengan pelaksanaan yaitu mengeluarkan Tersangka dan atau Terdakwa dari tahanan," ujarnya.***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler