Jadwal SIM Corner Yogyakarta Sabtu, 26 Maret 2022, Cek Syarat dan Biayanya

26 Maret 2022, 07:36 WIB
Pelayanan SIM Corner Yogyakarta /Foto: Instagram @polreskulonprogo/

 

Cianjurpedia.com – SIM Corner merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Polri dalam bidang penerbitan SIM.

SIM Corner ini bagian dari pelayanan Satpas dalam rangka penerbitan SIM khusus proses perpanjangan SIM A dan SIM C.

SIM Corner wujud nyata pelayanan prima yang diberikan kepada masyarakat dibidang pelayanan publik sebagai upaya peningkatan kualitas publik yang terprogram, diregistrasi dan berkelanjutan.

 

Layanan SIM corner pada Sabtu, 26 Maret 2022 dimulai pukul 09.30 - 14.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Kabupaten Sleman, Sabtu, 26 Maret 2022, Ada di 9 Lokasi

SIM corner dilaksanakan di Ramai Mall Malioboro, Jalan Beskalan, Ngupasan, Yogyakarta.

Persyaratan perpanjang SIM A maupun SIM C adalah KTP dan SIM asli beserta fotokopinya masing-masing 2 lembar.

Apabila seluruh persyaratan dokumen sudah Anda lengkapi, maka selanjutnya Anda harus mengetahui biaya yang dikeluarkan untuk perpanjang SIM itu sendiri.

Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Investasi Bodong yang Menjerat Indra Kenz

Tarif PNBP SIM perpanjangan adalah sebagai berikut:
SIM A = Rp80.000
SIM C = Rp75.000

“Perpanjangan SIM A dan SIM C di SIM corner Ramai Mall tetap menerapkan protokol kesehatan dalam pelayanannya.” jelas Ditlantas Polda DIY di akun Instagram @simditlantasdiy.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi nomor 0821 3544 9996.***

 

Editor: Sutrisno

Terkini

Terpopuler