Kasus Perempuan yang Tewas di Apartemen Jaksel Akibat Suntik Silikon, 2 Transpuan Jadi Tersangka

22 Juni 2022, 22:59 WIB
Ilustrasi apartemen. Kasus Perempuan yang Tewas di Apartemen Jaksel Akibat Suntik Silikon, 2 Transpuan Jadi Tersangka /quinntheislander/pixabay.com/quinntheislander

 

Cianjurpedia.com – Kepolisian sudah menetapkan tersangka terkait kasus kematian seorang perempuan inisial I (22), yang ditemukan tak bernyawa di sebuah apartemen, di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Rabu 9 Juni 2022 silam. 

Dua orang transpuan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini. Adapun inisial dari kedua pelaku tersebut adalah AM alias LL atau Lisa (22) dan RH alias Bela (41).

Menurut Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan, dari hasil autopsi korban I dinyatakan tewas akibat overdosis suntik silikon pada bokongnya. 

"Jadi dari autopsi yang dilakukan oleh RS Polri kami dapat kesimpulan dari autopsi tersebut bahwa diduga meninggalnya korban ini karena ada terhambatnya jaringan pada pantat korban," ungkap Budhi Herdi Susianto, melansir PMJ NEWS, pada Rabu 22 Juni 2022. 

Di samping itu, selain dari hasil autopsi jenazah I tersebut, Budhi menjelaskan bahwa tersangka transpuan berinisial LL pun mengakui telah menyuntikkan cairan silikon ke bokong korban. 

Baca Juga: 17 Warga Jawa Barat Terkonfirmasi Subvarian Omicron BA 4 dan BA 5, 12 Diantaranya dari Cimahi

"Di mana setelah kami lakukan pemeriksaan, pendalaman di situlah telah dilakukan penyuntikan oleh tersangka Lisa itu. Jadi ada kesesuaian antara keterangan yang disampaikan pelaku dengan hasil autopsi yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati," tuturnya.

Dari informasi yang disampaikan Budhi, sebelumnya korban sempat meminta rekomendasi suntik filler kepada RH, hingga akhirnya korban disarankan untuk suntik silikon. 

"Kami menangkap RH, di mana dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan sementara bahwa Bela ini yang merekomendasikan korban untuk dilakukan suntik silikon kepada tersangka A alias Lisa," ujarnya. 

Diketahui, Lisa memang menyediakan jasa serta alat untuk menyuntikan silikon. Dan setelah menyuntikkan silikon kepada korban, tersangka Bela mendapatkan keuntungan dari Lisa.

Baca Juga: 4 Orang Luka-luka Akibat Mobil Pikap Hilang Kendali dan Tabrak Avanza di Tangsel

"Tersangka L memiliki jasa penyuntikan silikon dan kemudian alat maupun bahan serta cairan-cairan untuk pembius dan sebagainya," kata Budhi.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU No 36 Tahun. Yang mana karena kelalaiannya menyebabkan kematian seseorang.

Selain itu juga, kesalahan karena mengedarkan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, serta orang yang tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler