Cara Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Api, Simak Langkah yang Dibagikan PT KAI

- 22 Juni 2022, 09:48 WIB
Ilustrasi panggilan darurat. Cara Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Api, Simak Langkahnya yang Dibagikan PT KAI
Ilustrasi panggilan darurat. Cara Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Api, Simak Langkahnya yang Dibagikan PT KAI /Pixabay/guvo59

 

Cianjurpedia.com – Kasus pelecehan seksual masih kerap terjadi di transportasi umum. Salah satunya yang baru saja viral di media sosial, menimpa pada penumpang Kereta Api Indonesia (KAI).

Pihak KAI pun dengan tegas menindak lanjuti laporan korban dan meminta maaf serta menyesalkan atas insiden tersebut, baik yang terjadi di lingkungan stasiun maupun di dalam kereta api. 

Oleh sebab itu, pihak KAI mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor kepada petugas, apabila melihat ataupun mengalami langsung tindakan pelecehan seksual saat berada di lingkungan stasiun kereta api. 

Melansir akun instagram resmi Layanan Pelanggan KAI, pada Rabu 22 Juni 2022, simak beberapa hal yang perlu dilakukan saat melihat atau mengalami tindakan pelecehan seksual di lingkungan maupun atas kereta api.

Baca Juga: KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual, Akan Tegas Tolak yang Sudah Langgar Etika di Dalam Kereta Api

  1. Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan segera melapor. 
  2. Penumpang dapat segera melaporkan langsung ke petugas, atau mengirimkan pesan langsung melalui Direct Message atau inbox media sosial KAI121. 
  3. Nomor telepon kondektur tersedia di ujung kabin masing-masing kereta. 
  4. Petugas KAI akan segera melakukan tindakan terhadap laporan yang diberikan. 

Sesuai UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pihak KAI akan membantu korban pelecehan seksual untuk diteruskan ke proses hukum. 

Untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI, pihak PT. KAI (Persero) akan mengambil langkah tegas dengan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api. 

Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan pencegahan, agar pelaku kekerasan seksual tidak melakukan hal yang serupa dikemudian hari. 

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x