Ada Penyimpangan Izin Usaha, Pemprov DKI Menutup 12 Gerai Holywings yang Beroperasi di Jakarta Mulai Hari Ini

28 Juni 2022, 15:45 WIB
Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 12 outlet Holywings di Ibu Kota usai pencabutan izin usahanya karena adanya temuan beberapa outlet yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. /Antara/Aprillio Akbar/

Cianjurpedia.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup usaha seluruh gerai Holywings di Ibu Kota secara serentak pada Selasa, 28 Juni 2022.

Terdapat 12 gerai Holywings yang ditutup oleh Satpol PP DKI Jakarta dengan rincian sebanyak lima gerai di Jakarta Selatan, empat gerai di Jakarta Utara, dua gerai di Jakarta Barat, dan satu gerai di Jakarta Pusat.

"Hari ini seluruh tempat kegiatan usaha itu kami lakukan penutupan dan tidak boleh beroperasi," ujar Kepala Satpol PP DKI Arifin di Jakarta pada Selasa, sebagaimana yang dilansir Cianjurpedia dari Antara.

Baca Juga: 6 Orang Tim Kreatif Holywings Jadi Tersangka Terkait Unggahan Promosi Miras Gratis

Arifin mengatakan bahwa penutupan tempat usaha tersebut mengacu surat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta tentang pencabutan NIB seluruh gerai Holywings.

Pencabutan NIB itu berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 24 Juni 2022 setelah ada pengawasan tim terpadu gabungan terhadap gerai usaha tersebut.

Tim gabungan tersebut terdiri dari Dinas Parekraf, Dinas PTMPTSP, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI serta Satpol PP DKI.

Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen serta pemantauan lapangan, petugas menemukan Holywings menyajikan minuman beralkohol dan non alkohol berikut makanan kecil.

Baca Juga: Layanan Skuter Listrik di Masjidil Haram Memberikan Kenyamanan untuk Jemaah Calon Haji, Berikut Harga Sewanya

Akan tetapi, berdasarkan surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Parekraf DKI Helma Dahlia pada Senin, 27 Juni 2022,  dinyatakan bahwa beberapa gerai Holywings belum mengantongi sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Kemudian, petugas juga menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

Gerai usaha yang sahamnya juga dimiliki oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea ini, menampilkan kegiatan hiburan mulai dari konser musik hingga penampilan disc jockey (dj) baik dari dalam maupun luar negeri yang diiringi disko.

Selain itu, Dinas PPKUKM DKI pun menemukan hanya tujuh gerai Holywings yang mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol, sisanya tidak.

 Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor On Going Hari Ini Selasa 28 Juni 2022, Ada Episode Terbaru Drama Link dan Cafe Minamdang

SKP tersebut menunjukkan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

Namun, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C.

Berdasarkan temuan itu, pihaknya mencabut NIB berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler