Pandemi Belum Berakhir, PPKM di Jawa-Bali Diperpanjang, 14 Daerah Masuk Level 2, Berlaku Mulai Hari Ini

5 Juli 2022, 07:07 WIB
Pandemi Belum Berakhir, PPKM di Jawa-Bali Diperpanjang, 14 Daerah Masuk Level 2, Berlaku Mulai Hari Ini. /Dok. PMJ News

Cianjurpedia.com - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Sebanyak 14 daerah, termasuk wilayah Jabodetabek, masuk kategori PPKM Level 2.

Daerah-daerah tersebut antara lain Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.

PPKM akan berlaku mulai hari ini, 5 Juli, hingga 1 Agustus 2022.

Pandemi COVID-19 di Indonesia belum benar-benar berakhir. Meskipun kurva kasus positif sempat melandai pada beberapa bulan sebelumnya, namun dalam satu bulan terakhir kurva justru kembali menanjak.

Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir, PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Berlaku Mulai Hari Ini Hingga Bulan Depan

Varian baru virus Omicron BA.4 dan BA.5 yang memiliki kemampuan menularkan dengan cepat merupakan salah satu penyebab bertambahnya kasus positif COVID-19 di Tanah Air. Sehingga pemerintah kembali memperpanjang PPKM, di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, ada perubahan tingkat PPKM di beberapa daerah, khususnya Jawa dan Bali.

"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 karena adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5," ujar Safrizal dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari PMJ News pada Selasa 5 Juli 2022.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Utara Hari Ini Selasa 5 Juli 2022, Ada di 44 Lokasi

Safrizal menjelaskan berdasarkan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM saat ini terdapat 114 daerah dengan status PPKM level 1 di Jawa dan Bali.

Sedangkan jumlah daerah dengan PPKM status level 2 meningkat menjadi 14 daerah dari yang sebelumnya nol.

Kendati demikian, Safrizal mengimbau agar masyarakat tidak panik dengan adanya kenaikan kasus ini. Menurutnya, kasus omicron varian BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak kasus yang lebih cepat dibanding varian sebelumnya.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Selasa 5 Juli 2022, Ada di Lima Lokasi

"Studi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa puncak kasus Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30 - 50 persen lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai dengan gejala ringan.

Sehingga masyarakat tidak perlu panik, namun tanpa memperdulikan kewaspadaan dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup," pungkasnya. ***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler