Akui Rekayasa Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo: Murni Ingin Jaga dan Lindungi Kehormatan Keluarga

12 Agustus 2022, 09:58 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo akui melakukan rekayasa pembunuhan Brigadir J /pikiran-rakyat.com/

Cianjurpedia.com – Tersangka utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya mengakui telah merekayasa kasus tersebut.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis, 11 Agustus 2022 meminta maaf kepada Institusi kepolisian (Polri) sampai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas perbuatannya, hal tersebut ia sampaikan melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis.

Arman Hanis membacakan pesan Sambo yang ditulis melalui handphone-nya di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Dalam pesan tersebut Sambo mengaku telah melakukan perbuatannya itu demi menjaga dan melindungi kehormatan keluarganya.

Baca Juga: Indra Kenz Terdakwa Kasus Investasi Bodong Binomo akan Hadapi Sidang Perdana Hari Ini

“Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai,” tulis Sambo.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah pernyataan lengkap Irjen Sambo yang dibacakan Arman Hanis:

“Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga.

Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan.

Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.

Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf.

Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri,” tulis Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends (ML) Terbaru dari Moonton, 12 Agustus 2022, Rebut Berbagai Skin dan Diamond Gratis

Sebagai informasi, hingga kini telah ada empat orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf (KW).

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup.***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler