Uang Sebesar Rp. 2,5 Miliar Berhasil Diamankan KPK Dari Rumah Rektor Unila Dan Pihak Lain

25 Agustus 2022, 17:48 WIB
Dr Karomani, Rektor Unila yang ditetapkan jadi tersangka kasus suap mahasiswa baru oleh KPK. /Antara/Sigid Kurniawan /


Cianjurpedia.com - Pada saat penggeledahan di rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan beberapa pihak terkait lainnya pada Rabu (24/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai sebesar Rp. 2,5 miliar.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).

“ Mengenai jumlah uang cash yang ditemukan dalam proses penggeledahan di rumah kediaman tersangka yang dimaksud dan juga pihak terkait lainnya tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp. 2,5 miliar,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta Kamis 25 Agustus 2022.

Uang yang berhasil diamankan dalam pecahan Rupiah, Dollar Singapura dan Euro. Selain uang tunai KPK juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.

Baca Juga: Kelima Polisi yang Menghalangi Pemeriksaan Kasus Pembunuhan Brigadir J Bisa kena Pidana

“Kami akan analisis dan segera sita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada pihak saksi maupun para tersangka yang kami periksa pada proses penyidikan ini,” ucap Ali.

Pada kasus ini KPK menetapkan empat tersangka. Tiga tersangka selaku penerima ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor 1 bidang akademik Unila Heryandi (HY), dan ketua senat Unila Muhammad Basri (MB), sedangkanPemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020 - 2024 memiliki wewenang terkait dengan istilah seleksi mandiri masuk Universitas Lampung (Simanila) tahun akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Kepala Biro perencanaan dan hubungan masyarakat Unila Budi Sutomo untuk menyeleksi secara personal terkait dilakukan orangtua mahasiswa.

Calon Mahasiswa dapat dibantu apabila ingin dinyatakan lulus dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke pihak Universitas.

Selain itu KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus HY, MB, dan Budi Utomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp. 100 juta sampai Rp. 350 juta rupiah untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Baca Juga: Rekomendasi 8 Destinasi 'Muslim and Family Friendly' di Pulau Jeju ala Kimbab Family, Tak Cukup Satu Hari

Uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp. 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp. 575 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orangtua calon mahasiswa yang diluluskan atas perintah KRM.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp. 4,4 miliar.***

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler