Liburan Natal dan Tahun Baru 2023 dengan Pesawat, Kapal Laut, dan Kereta Api? Simak Syarat Perjalanan Terbaru!

26 Desember 2022, 07:19 WIB
Ilustrasi kereta api. Liburan Natal dan Tahun Baru 2023 dengan Pesawat, Kapal Laut, dan Kereta Api? Simak Syarat Perjalanan Terbaru di Sini /PT KAI



Cianjurpedia.com - Libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru) telah tiba. Banyak orang memilih pergi berlibur untuk menikmati akhir tahun bersama orang terdekat.

Berbagai kota tujuan wisata bahkan sudah dipenuhi wisatawan pada libur Nataru 2023 ini, begitu pun arus lalu lintas yang mulai menunjukkan berbagai kepadatan. 

Transportasi umum dapat menjadi pilihan untuk mengunjungi destinasi liburan yang diinginkan, selain bebas macet, kini pun lebih banyak pilihan dari mulai pesawat hingga kereta api.

Seiring dengan melandainya angka Covid-19, pemerintah tetap memberlakukan syarat perjalanan dengan transportasi umum, namun dengan ketentuan yang berbeda.

Baca Juga: Kementerian PUPR Gratiskan 10 Ruas Tol Ini Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Dilansir dari unggahan Instagram @kemenhub151 pada 22 Desember 2022, berikut Syarat Perjalanan Nataru 2022 - 2023:

Syarat Perjalanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Syarat Perjalanan Menggunakan Pesawat

Merujuk pada SE Nomor 82 Tahun 2022, berikut adalah syarat perjalanan menggunakan pesawat.

Penumpang di atas usia 18 tahun:

- Wajib vaksinasi dosis ketiga (booster);

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua;

- Apabila calon penumpang tidak/belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

Penumpang usia 6 - 17 tahun:

- Wajib vaksinasi kedua;

- Perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin;

- Apabila calon penumpang tidak/belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

Penumpang di bawah usia 6 tahun:

- Dikecualikan dari kewajiban vaksin;

- Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Kereta Panoramic PT KAI Mulai Beroperasi Hari Ini, Nikmati Panorama Perjalanan dengan Sensasi Luar Biasa

Syarat Perjalanan Menggunakan Transportasi Laut

Merujuk pada SE Nomor 83 Tahun 2022, berikut adalah syarat perjalanan menggunakan transportasi laut.

Penumpang di atas usia 18 tahun:

- Wajib vaksinasi dosis ketiga (booster);

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua;

- Apabila calon penumpang tidak/belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

Penumpang usia 6 - 17 tahun:

- Wajib vaksinasi kedua;

- Perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin;

- Apabila calon penumpang tidak/belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

Penumpang di bawah usia 6 tahun:

- Dikecualikan dari kewajiban vaksin;

- Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api Antarkota

Merujuk pada SE Kementrian Kesehatan Nomor HK.02.02/11/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, berikut adalah syarat perjalanan menggunakan kereta api antarkota.

Penumpang di atas usia 18 tahun:

- Wajib vaksinasi dosis ketiga (booster);

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua;

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

Penumpang usia 13 - 17 tahun:

- Wajib vaksin kedua;

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

Penumpang usia 6 - 12 tahun:

- Wajib vaksin kedua;

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;

- Tidak/belum vaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, booster 1) selama melakukan perjalanan.

Penumpang di bawah usia 6 tahun:

- Tidak wajib vaksin;

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: PT KAI Rilis Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Salah Satunya Untuk Anak 6-12 Tahun yang Belum Vaksin

Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

Merujuk pada SE Kementrian Kesehatan Nomor HK.02.02/11/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, berikut adalah syarat perjalanan menggunakan kereta api lokal dan aglomerasi.

Semua Penumpang:

- Tidak wajib vaksin;

- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR;

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah;

- Pelanggan dengan usia 6-12 tahun yang tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan;

- Pelanggan di bawah usia 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Selamat berlibur dan jangan lupa untuk tetap menaati protokol kesehatan!***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Kemenhub

Tags

Terkini

Terpopuler