PT KAI Rilis Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Salah Satunya Untuk Anak 6-12 Tahun yang Belum Vaksin

- 21 Desember 2022, 20:46 WIB
Ilustrasi Kereta Api. PT KAI Rilis Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Salah Satunya Untuk Anak 6-12 Tahun yang Belum Vaksin
Ilustrasi Kereta Api. PT KAI Rilis Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Salah Satunya Untuk Anak 6-12 Tahun yang Belum Vaksin /Instagram @kai121_



Cianjurpedia.com - Menyusul dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan persyaratan terbaru untuk naik kereta api jarak jauh. 

Syarat yang mulai berlaku pada 19 Desember 2022 ini, salah satunya untuk penumpang kereta api berusia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi diperbolehkan naik kereta api. 

Namun, syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) dengan alasan tertentu. Atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap/booster.

Dilansir dari akun Instagram @keretaapikita pada Selasa 20 Desember 2022, berikut adalah persyaratan naik kereta api jarak jauh:

Baca Juga: Sambut Natal dan Tahun Baru 2023, KAI Tambah Perjalanan Kereta Bandara YIA - Yogyakarta PP. Cek Jadwalnya!

Syarat Naik Kereta Jarak Jauh

Usia di bawah 6 tahun:

Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Usia 6-12 tahun:

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x