Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 Berubah, Simak Jadwal Terbarunya

25 Maret 2023, 07:11 WIB
Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 Berubah, Simak Jadwal Terbarunya. /Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden/

Cianjurpedia.com - Pemerintah RI melalui Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengumumkan perubahan jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023. 

Semula pemerintah menetapkan cuti bersama pada tanggal 21 hingga 26 April 2023. Namun dengan adanya perubahan tersebut, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 menjadi tanggal 19-25 April 2023.

Informasi tersebut disampaikan Menhub Budi Karya melalui siaran pers usai rapat terbatas (ratas) mengenai persiapan arus mudik yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 24 Maret 2023.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Sabtu 25 Maret 2023, Ada di Lima Lokasi

"Bisa dikatakan karena diputuskan dalam ratas secara de facto terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden dan saya rasa saya akan rapat dengan tiga kementerian itu," kata Menhub sebagaimana dikutip dari Antara.

Adapun tiga kementerian yang disebut Menhub merujuk kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas yang berwenang mengeluarkan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam surat yang yang ditetapkan pada 11 Oktober 2022 itu, tercantum jadwal libur nasional Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 22 dan 23 April. Dengan disertai jadwal cuti bersama yakni 21, 24, 25, dan 26 April 2023.

Baca Juga: Pemerintah RI Tetapkan 16 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama pada Tahun 2023, Simak Jadwalnya

Sementara itu, alasan perubahan jadwal cuti bersama tersebut menurut Menhub Budi adalah pertimbangan manajemen arus mudik. Jika mengikuti jadwal libur sebelumnya, ada potensi penumpukan arus mudik pada tanggal 21 April, atau satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

"Secara tradisional keinginan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama, hanya tanggal 21 maka terjadi (potensi) penumpukan yang luar biasa," lanjut Menhub Budi.

Oleh karena itu, Menhub Budi menegaskan bahwa dirinya dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengusulkan untuk memajukan awal libur cuti bersama menjadi dua hari dengan mengurangi satu hari pada akhir. 

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Sabtu 25 Maret 2023, Ada Upin Ipin, Simple Rudy, Dapur Ngebor, dan Entong

"Dengan dimajukan itu, pemudik bisa mulai dari tanggal 18 (April) sore, 19, 20, 21, ada empat hari mereka mudik," jelasnya. ***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler