Bawaslu Temukan 612 Pelanggaran Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Pilkada Serempak Seluruh Indones

19 Oktober 2020, 13:01 WIB
Fritz Edward Siregar anggota Bawaslu RI /Cianjurpedia

Cianjurpedia.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat selama masa kampanye Pilkada 2020 ada 612 kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Paslon di seluruh Indonesia. Sebanyak 719 dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengaatakan, ada banyak pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia pada masa kampanye Pilkada 2020. Bahkan, ada pula pelanggaran berupa netralitas ASN.

Fritz mengungkapkan, pihaknya selalu menyampaikan laporan hasil pengawasan setiap 10 hari. Pada 10 hari pertama ada 237 pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Donald Trump : Biden Adalah Kandidat Terburuk Dalam Sejarah Pemilihan Presiden Amerika

"Dan, pada 10 hari kedua ada 375 pelanggaran protokol kesehatan," Ujarnya kepada wartawan di Kantor Bawaslu Cianjur, Senin (19/10/2020).

Bawaslu RI pun telah memberikan 70 peringatan tertulis pada 10 hari pertama. Sementara, pada 10 hari kedua, ada 233 peringatan tertulis yang sudah diberikan pada sejumlah paslon di Indonesia.

"Jadi ada peningkatan hampir 163 terkait dengan pelanggaran tertulis yang sudah disampaikan dengan yang 10 hari pertama," ucap dia.

Kemudian, pihaknya telah membubarkan 48 kampanye yang tidak sesuai aturan pada 10 hari pertama. Lalu, pada 10 hari kedua ada 35 kampanye yang dibubarkan.

Baca Juga: Tugu Kilometer Nol Bandung

"Kalau kita melihat secara nasional bahwa pertemuan secara tatap muka itu masih menjadi yang paling banyak dilakukan oleh para Paslon," ungkap dia.

Pada 10 hari pertama ada 9.189 pertemuan terbatas di Indonesia. Dan, pada 10 hari kedua, ada 16.468 pertemuan yang dilakukan para Paslon Pilkada 2020.

"Dan kalau kita melihat ini ada peningkatan kampanye daring pada 10 hari pertama yang cuma 68 dan di 10 hari kedua ada 98," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga menangani pelanggaran netralitas ASN. Sampai 4 Oktober 2020, Bawaslu meneruskan 719 dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada KSN.

"Di mana 284 juga ada pelanggaran netralitas ASN di media sosial.

Bahkan, di beberapa daerah sampai ada rekomendasi diskualifikasi atau pelanggaran pidana karena penggunaan Pasal 71 Ayat 3 atau Pasal 71 ayat 2.

"Tapi itu terjadi di beberapa daerah ada di Bengkulu Sulawesi Selatan ada juga di daerah Gorontalo dan Sulawesi Tenggara." Katanya.***

Editor: Cecep Mahmud

Tags

Terkini

Terpopuler