KPK Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Kasus Korupsi PT DI

- 23 November 2020, 21:32 WIB
FOTO ilustrasi PT Dirgantara Indonesia (Persero).*/ANTARA
FOTO ilustrasi PT Dirgantara Indonesia (Persero).*/ANTARA /Pikiran-rakyat.com

Cianjurpedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007 sampai dengan 2017.

Tiga tersangka, yakni Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007–2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014–2019, Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata (FSS).

Dikutip dari Antara, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin (23/11/2020), “Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka AW, DL dan FSS selama 40 hari dimulai 23 November 2020 sampai dengan 1 Januari 2021”.

Baca Juga: Inilah 4 Aktor Korea  yang Buat Pengakuan Menyedihkan Tahun 2020

Para tersangka saat ini berada di tiga rumah tahanan (rutan) yang berbeda, yakni tersangka Arie ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, tersangka Didi di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan tersangka Ferry di Rutan Polda Metro Jaya.

“Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara penyidikan atas nama para tersangka,” ucap Ali.

Baca Juga: Ketum Nasdem Surya Paloh Positif COVID-19

Seperti diketahui, akibat kasus korupsi PT DI tersebut, negara dirugikan sekitar 202 miliar dan 8,6 juta dolar AS sehingga total kerugian mencapai Rp 315 miliar.

Ketiga tersangka diduga menerima uang masing-masing untuk tersangka Arie sebesar Rp 9.172.012.834, tersangka Didi Rp 10.805.119.031, dan tersangka Ferry menerima Rp 1.951.769.992.

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x