Cianjurpedia.com - Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional (HGN) 2020 yang jatuh pada tanggal 25 November di tengah situasi pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tetap menyelenggarakan upacara bendera.
Upacara akan dilangsungkan pukul 08.00 WIB dengan jumlah peserta terbatas, minimalis dan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun bagi instansi pusat, instansi daerah, satuan pendidikan serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada di wilayah zona hijau dan kuning diperkenankan menyelenggarakan upacara bendera secara tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Elon Musk Menjadi Orang Terkaya Kedua di Dunia Geser Bill Gates
Sementara untuk instansi yang berada dalam wilayah zona oranye dan merah diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari rumah atau tempat tinggal masing-masing.
Dikutip dari portal berita cerdikindonesia.pikiran-rakyat.com, dalam Pedoman Upacara Peringatan HGN, dituliskan pula ketentuan pakaian yang harus dikenakan oleh peserta upacara yang dibagi ke dalam dua kategori peserta.
Baca Juga: Cegah Penimbunan Vaksin Covid-19, Bio Farma Terapkan Tujuh Langkah Vaksinasi Mandiri
Pertama, ketentuan berpakaian bagi tamu undangan yang terdiri dari:
- Pejabat mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
- Tamu Undangan Pria mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL)/batik lengan panjang
- Tamu Undangan Wanita mengenakan Pakaian Nasional
- Guru dan dosen mengenakan Pakaian Seragam masing-masing
Ketentuan berpakaian kedua untuk peserta barisan yang terdiri dari: