Cianjurpedia.com - Kasus prostitusi online kembali menimpa kalangan artis. Polsek Tanjung Priok menangkap artis dan selebgram di wilayah Jakarta Utara pada Rabu, 25 November 2020 malam.
Artis dan selebgram yang berinisial ST (27) dan MA (26) diciduk saat aparat keamanan menggerebek sebuah kamar hotel berbintang lima di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pihak kepolisian juga mengamankan dua mucikari dan satu pelanggan dalam penggerebekan tersebut.
Baca Juga: Rupiah Kamis Pagi ini Menguat 19 Poin
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis, 26 November 2020.
"Ada satu orang laki-laki dan tiga orang perempuan, yang di mana satu orang laki laki dan satu orang perempuan ini adalah mucikarinya," ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.
Dari penangkapan tersebut, pihak Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa telepon genggam (HP) dan alat kontrasepsi berupa kondom.
Baca Juga: Eks. Toko Buku Visser & Co, Bangunan Bersejarah di Bandung yang Tidak Mencolok