KPK Nyatakan Surat Perintah Penyidikan Terhadap Erick Thohir Dipastikan Hoax

- 10 Desember 2020, 12:06 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri /PMJNews

Cianjurpedia.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dipastikan palsu.

Sprindik tertanggal 02 Desember 2020 tersebut untuk melakukan penyidikan  terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

Menanggapi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, lembaga antirasuah tak pernah mengeluarkan sprindik tersebut.

Baca Juga: Inggris Negara Pertama di Dunia yang Melakukan Vaksinasi Covid-19

"Tidak ada. Itu bukan surat KPK ya," kata Ali Fikri Plt juru bicara KPK, Kamis (10/12/2020).

Sebelumnya KPK telah mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai oknum yang mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK. Apalagi oknum tersebut meminta untuk menyetorkan sejumlah uang melalui rekening.

Baca Juga: Balai Perguruan Putri, Sekolah Yang Dibangun Untuk Mengenang Jasa Mr. Conrad Theodore van Deventer

"Khususnya kepala daerah maupun pejabat daerah lainnya agar mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai Direktur Penyelidikan KPK, baik melalui telepon maupun WhatsApp yang meminta agar menyetorkan sejumlah uang pada rekening bank tertentu," jelas Ali dalam keterangannya.

Ali mengatakan, Direktur Penyelidikan KPK dalam bekerja selalui sesuai dengan standar opersional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan lembaga anti rasuah tersebut.

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x