Sri Mulyani Tetapkan Kenaikan Cukai  Rokok Pada 2021 Sebesar 12,5%, Ini Alasannya

- 10 Desember 2020, 15:52 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati. /Instagram.com/@smindrawati

 

Cianjurpedia.com - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati resmi mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok pada 2021, rata-rata sebesar 12,5%.

"Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT) ", papar Sri Mulyani dalam konperensi pers secara daring di Jakarta pada Kamis (10/12).

Karena kenaikan tersebut berlangsung masih dalam situasi pandemi Covid-19, pemerintah menyeimbangkan aspek kesehatan dengan kondisi perekonomian. Kenaikan tarif cukai akan berlaku pada setiap golongan produk, kecuali sigaret kretek tangan (SKT).

Baca Juga: Waspadai Fase Pandemic Fatigue Ketika Pandemi Covid-19 Masih Belum Usai

Berikut adalah rincian kenaikannya :
- Untuk industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) kenaikannya meliputi 18,4% untuk SPM golongan I, 16,5% untuk SPM golongan IIA dan 18,1% untuk SPM golongan IIB.
- Untuk industri yang memproduksi sigaret kretek mesin (SKM) kenaikannya meliputi 16,9% untuk SKM golongan I, 13,8% untuk SKM golongan IIA dan 15,4% untuk SKM golongan IIB.

Baca Juga: Habib Rizieq Menjadi Tersangka

"Berdasarkan komposisi tersebut, maka rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah 12,5%", lanjut Menkeu.

Pemerintah setidaknya memiliki lima alasan yang menjadi pertimbangan saat membuat kebijakan tersebut.
Pertama, untuk mengurangi prevalensi merokok pada anak, perempuan dan orang dewasa.

Kedua, menjaga sebanyak 158.552 tenaga kerja pada industri yang memproduksi sigaret kretek tangan (SKT) agar tidak terdampak.

Baca Juga: Bawaslu Sebut 43 TPS Berpotensi Gelar Pemungutan Ulang Suara

Ketiga, para petani penghasil tembakau yang berjumlah 526.389 keluarga atau setara dengan 2,6 juta jiwa meminta pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok karena terdampak pandemi Covid-19.

Keempat, memerangi peredaran rokok ilegal yang semakin marak.

Kelima, mengenai penerimaan negara. Menurut Menkeu, pendapatan negara dari sektor cukai merupakan salah satu indikator yang tumbuh positif di tengah sejumlah indikator lain yang melemah akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: KPK Nyatakan Surat Perintah Penyidikan Terhadap Erick Thohir Dipastikan Hoax

Seperti diketahui, kenaikan tarif cukai rokok pada 2021 lebih rendah dibandingkan kebijakan tahun sebelumnya yakni sebesar 23%.*

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah