Kemenkes dan BPKP Tetapkan Batas Harga Tertinggi Swab Tes Antigen

- 19 Desember 2020, 09:15 WIB
/bpkp.go.id/

Cianjurpedia.com - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menetapkan batas harga tertinggi untuk Rapid Test Antigen atau Swab Test Antigen sebesar Rp250 ribu untuk di Pulau Jawa dan Rp275 di luar Pulau Jawa.

Informasi tersebut diperoleh dari konferensi pers bersama Kemenkes dan BPKP di Aula Gandhi, Kantor BPKP, Jakarta Timur, Jumat (18/12). 

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan Kemenkes dan BPKP menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan dan biaya administrasi.

Baca Juga: Son Heung-Min Raih Penghargaan Puskas Awards FIFA 2020

Azhar menerangkan Rapid Test Antigen atau dikenal juga dengan Swab Test Antigen merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.

Baca Juga: Berikut Jalan di Bandung yang Akan Ditutup Pada Malam Tahun Baru

Tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya. Keberadaan antigen itulah yang dideteksi.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan Faisal mengatakan, penetapan harga Rapid Test Antigen atau Swab Test Antigen tersebut telah disepakati pihaknya bersama dengan Kemenkes.

Baca Juga: Perayaan Tahun Baru 2021 Dilarang

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x