Selain itu, dia mengatakan, BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Rapid Test 22 Pengunjuk Rasa 1812 Hasilnya Reaktif
Seperti diketahuhi, penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen dan PCR dilakukan di beberapa daerah di Pulau Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru yaitu 19 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.***