Kemenkes dan BPKP Tetapkan Batas Harga Tertinggi Swab Tes Antigen

- 19 Desember 2020, 09:15 WIB
/bpkp.go.id/

Selain itu, dia mengatakan, BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Rapid Test 22 Pengunjuk Rasa 1812 Hasilnya Reaktif

Seperti diketahuhi, penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen dan PCR dilakukan di beberapa daerah di Pulau Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru yaitu 19 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.***

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah