Cegah Tingginya Angka Korban Covid-19 Karena Libur Pemerintah Batasi ASN Bepergian Ke Luar Kota

- 22 Desember 2020, 13:24 WIB
Surat edaran Menpan RB
Surat edaran Menpan RB /Sekretariat kabinet/

Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Sedangkan untuk soal cuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.

Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK.***

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah