Cianjurpedia.com – Demi untuk mencegah peningkatan angka korban pemerintah berlakukan pembatasan bepergian keluar kota dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil negara.
Dikutip dari laman sekretariat kabinet menpan Tjahyo Kumolo menghimbau ASN dan keluarganya untuk tidak bepergian ke luar kota selama libur natal danbtahun baru ini.
“ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Tayang Hari Ini, Pemeran Love Struck in The City Berbagi Kisah Karakter yang Mereka Perankan
Apabila terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar kota harus memperhatikan 4 hal yaitu;
Pertama, peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang.
Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Baca Juga: 5 Inspirasi Hadiah Untuk Ibu, Sederhana Tapi Bermanfaat