Coba Cek BPUM untuk UMKM Rp 2,4 Juta Cair Bulan Ini Melalui Link Ini

- 23 Desember 2020, 13:53 WIB
Ilustrasi BPUM untuk UMKM
Ilustrasi BPUM untuk UMKM /pikiran-rakyat.com

Cianjurpedia.com – Tahun 2020 Pemerintah telah membuat kebijakan untuk pemulihan dunia usaha khususnya yang terdampak pandemi COVID-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam dana program PEN, yang alokasi anggaran diberikan kepada UMKM dan koperasi.

Terkait dengan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan masing-masing sebesar Rp. 2,4 juta kepada pelaku UMKM.

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan KPM PKH Rp3,5 Juta di dtks.kemensos.go.id, Siapkan NIK untuk Melihatnya

Pemerintah menaikkan jumlah penerimanya menjadi 12 juta pada bulan Desember 2020 dari angka penerima sebelumnya sebanyak 9 juta penerima.

Program BPUM untuk UMKM ini akan cair bulan ini, Desember 2020. Pelaku UMKM dapat mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak melalui lin https://eform.bri.co.id/bpum.

Bantuan diatas yang akan cair bulan ini merupakan tahap 2 yang sudah ditutup beberapa waktu lalu.

Kali ini, pemerintah menargetkan penyaluran program BPUM kepada 3 juta pelaku UMKM di seluruh daerah Indonesia seperti dilansir dari Seputartangsel dengan artikel, ‘Cara Cek BPUM untuk UMKM Rp 2,4 Juta, Hanya Melalui Link Ini’.

Baca Juga: Lionel Kembali Performa Terbaiknya Antar Barcelona Menang 3-0 atas Valladolid

Untuk diketahui, program BPUM untuk UMKM ini merupakan bantuan bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Selain itu, program BPUM untuk UMKM ini sebagai stimulus pemerintah dalam membangkitkan perekonomian di Indonesia

Saat ini masyarakat tengah menunggu pencairan, tetapi bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Baca Juga: Mengenal Pelabuhan Patimban yang Sudah Resmi Beroperasi

Agar tidak penasaran apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak bisa mengeceknya melalui link https://eform.bri.co.id/bpum

Bagi yang ingin mengecek melalui link tersebut, cukup melampirkan NIK KTP dan kode verifikasi.

Setelah masuk, dan tiba-tiba muncul keterangan error, halaman bisa direfresh dan akan kembali normal

Untuk mendapat program BPUM untuk UMKM ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut Syaratnya:

WNI

Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

Mememiliki usaha mikro

Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain persyaratan tersebut, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Bidang usaha

Nomor telepon

Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan HukumKementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x