Cianjurpedia.com – Untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan pada saat libur natal dan tahun baru Polri keluarkan Maklumat Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan.
Pertimbangan mengeluarkan maklumat tersebut adalah karena sampai saat ini masih belum terkendali secara sepenuhnya serta masih memungkinkan berkembang luas dimasyarakat.
Selai itu untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat selama libur natal dan tahun baru Polri secara tegas melarang kegiatan yang berhubungan dengan natal dan tahun baru.
Baca Juga: UpdateCovid-19 Rabu 23 Desember 2020, Jelang Libur Nataru Indonesia Melaporkan 7.514 Kasus Baru
Kegiatan yang dilarang dilaksanakan pada saat libur natal dan tahun baru itu adalah;
1. Perayaan natal dan kegiatan keagamaan diluar tempat ibadah.
2. Pesta/perayan malam pergantian tahun
3. Arak-arakan, pawai serta karnaval.
4. Pesta perayaan kembang api.