Pemerintah Larang WNA Inggris Masuk ke Indonesia untuk Cegah Varian Baru Virus Corona

- 28 Desember 2020, 12:50 WIB
Ilustrasi Covid-19 dunia
Ilustrasi Covid-19 dunia /Pixabay

Cianjurpedia.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan membatasi kedatangan pelaku perjalanan warga negara asing (WNA) dari Inggris yang akan masuk ke Indonesia lewat jalur udara.

Seperti diketahui, sejumlah negara lain di dunia telah membatasi akses masuk warga negara Inggris ke wilayah mereka setelah ditemukannya varian baru Covid-19 di South Wales, Inggris.

Dikutip dari PMJ News, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyebut aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24/2020.

Baca Juga: Pasien COVID-19 Menjadi Tersangka Terkait Viralnya Aksi Mesum di Wisma Atlet

Dalam SE itu mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19.

"SE ini untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus Corona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case," kata Adita dalam keterangannya, Senin 28 Desember, 2020.

Baca Juga: Nasib di Barcelona Belum Jelas, Lionel Messi Isyaratkan Main di MLS Amerika Serikat

Menurut Adita, SE No. 24/2020 tersebut merupakan perubahan dari SE No. 22/2020 menyusul adanya perubahan dari SE No. 3 Satgas Penanganan Covid-19. Regulasi ini berlaku mulai saat ditetapkan yaitu mulai 23 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Berikut rincian SE 24/2020 yang mengatur tentang aturan kesehatan penerbangan internasional:

Baca Juga: Lagu Indonesia Raya Dilecehkan, DPR Desak Malaysia Tangkap Pelaku Pembuat Videonya

  1. Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
  2. Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.
  3. Pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesi. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.
  4. Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.
  5. Dalam hal hasil peneriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.
  6. Sedangkan, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 (lima hari) dengan biaya mandiri.
  7. Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 (lima) hari di tempat yang disediakan pemerintah.
  8. Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.
  9. Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah