Tahun 2021, Pemerintah Pastikan THR dan Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan PNS Utuh Tanpa Potongan

- 28 Desember 2020, 20:15 WIB
Ilustrasi uang Rupiah kertas
Ilustrasi uang Rupiah kertas /Pixabay/Mohamad Trilaksono



Cianjurpedia.com - Berbeda dengan tahun sekarang, Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan secara utuh tanpa ada pengurangan.

Artinya, tidak ada potongan tunjangan kinerja (tukin) seperti yang diberikan pada tahun ini akibat dampak pandemi Covid-19.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan PNS juga bakal diberikan secara penuh tanpa ada potongan.

Baca Juga: Angka Covid-19 di Cianjur Tinggi Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Ditunda

"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," ujar Askolani, Senin 28 Desember 2020 dikutip dari PMJNews.

Adapun besaran pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan berbeda dengan tahun 2020. Pencairan THR maupun gaji ke-13 PNS dan para pensiunan tinggal menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo.

"Hal itu implementasinya menunggu penetapan Presiden pada waktunya bila akan dilaksanakan," imbuhnya.

Menurut Askolani, anggaran THR dan gaji ke-13 tersebut sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Diharapkan pencairan ini bisa membantu para PNS.

Baca Juga: Mabes Polri: Jamaah Islamiyah Habiskan Biaya Rp65 juta Per Bulan untuk Latih Bela Diri dan Rakit Bom

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x