Dubai Izinkan Warganya Gelar Acara Tahun Baru 2021, Ini Syaratnya!

- 29 Desember 2020, 08:31 WIB
Ilustrasi Kembang Api di Tahun Baru
Ilustrasi Kembang Api di Tahun Baru /Pixabay/Free-Photos



Cianjurpedia.com - Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, sebagian  besar negara menganjurkan untuk tidak melakukan perayaan Tahun Baru 2021. Namun, berbeda dengan Dubai, warganya tetap diizinkan menggelar pesta tahun baru secara pribadi untuk menyambut 2021.

Dilansir dari Gulf News, Selasa 29 Desember 2020, warga di Dubai diizinkan menggelar perayaan acara tahun baru tapi dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apabila syarat tersebut tidap dipenuhi, makan akan dikenakan denda.

Komite Tertinggi Penanggulangan Krisis dan Bencana di Dubai mengatakan, kumpul keluarga dan acara yang digelar di rumah atau tempat-tempat lain diizinkan asal jumlah orang yang berkumpul tidak lebih dari 30 orang, serta semua harus saling berjauhan. Harus ada ruang empat meter persegi per satu orang.

Baca Juga: Positif Covid-19, Aa Gym: Disiplin Protokol Kesehatan dan Gigih dalam Protokol Doa

Syarat berikutnya adalah menjaga jarak setidaknya dua meter dan selalu memakai masker juga jadi kewajiban orang-orang yang berpesta.

Namun, ia mengungkapkan, ada juga orang yang dianjurkan tidak ikut berkumpul untuk merayakan penghujung 2020, yakni para lansia dan orang dengan kondisi kronis, serta mereka yang mengalami gejala seperti batuk atau demam.

Baca Juga: Polres Brebes Tetapkan 4 Tersangka Pengrusak Kaca dan Pengambil Paksa Jenazah Covid di RSUD Brebes

Jika melanggar, penyelenggara pesta maupun para tamu akan dikenakan denda. Penyelenggara yang melanggar aturan akan kena denda sebesar 50.000 dirham (Rp192 juta), sedangkan para tamu yang melanggar akan kena denda sebesar 15.000 dirham (Rp57 juta).***

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x