Pemeriksaan Belum Rampung, Polisi Perpanjang Masa Penahanan Rizieq Shihab

- 31 Desember 2020, 10:47 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc

Cianjurpedia.com - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) selama 40 hari ke depan hingga 9 Februari 2021. Sedianya, masa penahanan HRS akan habis pada 31 Desember 2020.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Rabu 30 Desember 2020, seperti dikutip dari PMJ News.

Menurut Argo, perpanjangan masa tahanan kepada Habib Rizieq ini sesuai dengan Pasal 24 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu dilakukan karena proses penyidikan belum rampung.

Baca Juga: Tidak Peduli Dengan Pembubaran FPI, Pengikut Tetap Cinta Habib Rizieq

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka masa penahanan MRS diperpanjang terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," ungkap

Menurut Argo, Rizieq Shihab sejatinya menolak untuk menandatangani Berita Acara surat perintah perpanjangan penahanan. Namun, penyidik menghormati keputusan dengan tetap membuat Berita Acara penolakan. Sebenarnya kasus HRS terkait kerumunan massa sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri.

"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ujar Argo.

Baca Juga: Temani Perayaan Tahun Baru di Rumah Dengan Konser Daring Penyanyi Favoritmu

Sebelumnya, melalui hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Rizieq Shihab ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2020 atas kasus kerumunan dan penghasutan.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x