Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husein Kembali Dilanjutkan

- 29 Desember 2020, 16:33 WIB
Habib Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020
Habib Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Cianjurpedia.com - Hakim Pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq Sihab (HRS) dengan seorang wanita berinisial FH dan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari PN Jaksel, Selasa 29 Desember 2020.

Seperti dikutip pjmnews.com, Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan, dugaan kasus tersebut sebelumnya sempat dihentikan oleh kepolisian karena kekurangan bukti. 

Namun gugatan SP3 tersebut diajukan ke PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel, dan diterima oleh mereka. 

Baca Juga: Artis Gisel Tersangka Kasus Video Porno Dijerat UU Pornografi

Gugatan tersebut pun dikabulkan oleh Hakim PN Jaksel dan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus dugaan chat mesum HRS dan wanita inisial FH. 

"Kasus ini merupakan perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik," ujarnya. 

Febriyanto menambahkan, kasus dugaan chat mesum yang dilakukan HRD dengan wanita berinisial FH tersebut pertama mencuat pada 30 Januari 2017 lalu hingga akhirnya Riziek ditetapkan sebagaibtersangka pada 29 Mei 2017.***

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x