Polda Metro Jaya Masih Tunggu Surat dari PN Jaksel Terkait Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq

- 29 Desember 2020, 21:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /Dok. tribratanews.polri.go.id

Cianjurpedia.com - Polda Metro Jaya tengah menunggu pemberitahuan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus chat mesum Habib Rizieq Sihab (HRS) dengan seorang wanita berinisial FH beberapa waktu silam. 

"Kami masih menunggu hasil surat dari Pengadilan Jakarta Selatan. Kita lihat dulu seperti apa suratnya. Setelah surat ada kita akan tindak. Setelah itu kita baru sampaikan hasilnya," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, yang dilansir dari pmjnews.com, Selasa 29 Desember 2020.

Diketahui sebelumnya, Hakim Pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chatingan mesum HRS dengan seorang wanita berinisial FH dari PN Jaksel. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husein Kembali Dilanjutkan

Hakim PN Jaksel pun memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq Sihab (HRS) dengan seorang wanita berinisial FH.

Kasus tersebut diketahui pertama mencuat pada 30 Januari 2017 lalu dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. 

Namun sempat dihentikan lantaran menurut polisi laporan tersebut tidak cukup bukti. 

Baca Juga: Hasil Survei Polmatrix: Publik Dukung Ketegasan Polri terhadap FPI

Tepat pada 29 Mei 2017 Habib Riziek Sihab resmi dijadikan tersangka atas chatingan mesum dengan seorang wanita berinisial FH hingga akhirnya terus berjalan hingga sekarang.***

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x