Cianjurpedia.com - Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 11 titik perbatasan pintu masuk menuju DKI Jakarta pada malam pergantian tahun.
Hal itu dilakukan agar tidak ada iring-iringan atau konvoi kendaraan menuju Jakarta, menyusul dilarangnya perayaan tahun baru 2021 karena Pandemi Covid-19.
Penyekatan dilaksanakan pada Kamis 31 Desember 2020, mulai pukul 20.00 WIB hingga Jumat 1 Januari 2021 pukul 01.00 WIB.
Baca Juga: Pemeriksaan Belum Rampung, Polisi Perpanjang Masa Penahanan Rizieq Shihab
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan nantinya masyarakat yang masih nekat untuk melakukan konvoi ataupun merayakan tahun baru ke Jakarta akan diminta putar balik.
"Kami imbau ke seluruh warga Jakarta agar rayakan pergantian tahun 2020 ke 2021 di rumah saja, tidak berkonvoi, tidak rayakan pergantian tahun di jalan karena kita sedang pandemi Covid-19," ujar Sambodo, seperti dikutip dari PMJ News.
Sambodo mengatakan sebanyak 11 titik akan dilakukan penyekatan. Berikut daftarnya:
Baca Juga: Real Madrid di Laga Penutup 2020 ditahan Imbang Elche 1-1
Perbatasan Jakbar-Tangerang