Ini Daftar Vaksin COVID-19 yang Ditetapkan Pemerintah

- 1 Januari 2021, 12:58 WIB
Tahun 2021 70 Persen Masyarakat akan di Vaksin Virus Corona
Tahun 2021 70 Persen Masyarakat akan di Vaksin Virus Corona /Pixabay.com/Gerd Altmann

Cianjurpedia.com - Pemerintah telah menetapkan tujuh jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/12758/2020.

Dalam putusan yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk vaksinasi sebagaimana keputusan di atas tertuang dalam Diktum Kesatu, sebagai berikut:.

1. Vaksin yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero)
2. AstraZeneca
3. China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)
4. Moderna
5. Novavax Inc
6. Pfizer Inc. and BioNTech
7. SinovacLife Sciences Co., Ltd.,

Baca Juga: Cara Cek Apakah Anda Terdaftar Sebagai Calon Penerima Vaksin Virus Corona Gratis, ini Linknya

Pada keputusan Menteri Kesehatan ini dijelaskan vaksin yang akan dipakai saat ini masih dalam tahap uji klinik.

"Jenis vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga," demikian bunyi diktum kedua putusan tersebut.

Baca Juga: PLN Perpanjang Subsidi Listrik Gratis Sampai Maret, Simak Cara Mendapatkannya

Adapun untuk penggunaan vaksin Covid-19 untuk vaksinasi hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (Emergency Use Authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam keputusan itu juga diatur, Menteri Kesehatan dapat melakukan perubahan jenis vaksin Covid-19 berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional dan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah